Wajarkah, Mencemburui Sawahlunto, Tanpa Mencintainya?

Alasannya sederhana, hak otonomi Sawahlunto yang hanya ingin membebaskan generasi muda dari jerat candu rokok, yang diyakini bisa dipacu oleh iklan rokok.

kawasan dilarang merokok

Peraturan Walikota (Perwako) Sawahlunto No 70 tahun 2019 tegas melarang publikasi iklan Rokok. Padahal potensi Industri Rokok untuk menghidupkan PAD daerah terbuka lebar. Mendengarnya, banyak Daerah lain bisa saja cemburu, kok bisa Sawahlunto se-idealis itu? Meski kecemburuan tadi, ya tidak serta-merta terus membuatnya mencinta, dengan pembuktian ikut menerbitkan  kebijakan daerah lainnya soal pelarangan iklan rokok tadi.

Dalam hati malah -mungkin- bisa bertanya, apa benar Perwako ini, bisa menjadi tongkat estafet di Pemerintahan Sawahlunto selanjutnya? Atau malah hanya kebijakan pencitraan semata? Melihat arah politik itu selalu dinamis, terlebih produk Peraturan Walikota (Perwako) bersifat Pragmatis yang bisa digoda dan berubah dengan kebutuhan APBD kapan saja.

Saya pernah bertanya pada seorang teman, mengapa masih suka terus merokok dan tidak mencoba segera berhenti saja? Padahal saya yakin, dia sudah mengerti sekali, jika merokok itu merugikan kesehatannya, terlebih pada perokok pasif, seperti saya.

Yaah, bukannya jawaban lugas yang saya terima, namun perdebatan panjang yang bisa melebar kemana-mana, masalah ekonomi-lah, sosial, agama sampai masalah politik. Gegara rokok saja lho, hiks!

Aduh saya tertegun sesaat, dan mencoba meresapi semua logika yang terbangun dari dia, untuk coba juga mengerti kebenaran versinya soal merokok tadi. Serta argumentasi dampak ekonomi bagi kehidupan semesta ini, yang hanya milik dia saja deh.

Namun cukup-lah, saya tidak perlu menarik kesimpulan apapun dari perdebatan itu sih, karena hanya Tuhan-lah yang maha benar, iyakan ??

Nah sampai di sini, sudah menjadikan hal tadi cermin bagi saya, jika kenikmatan merokok itu memang tiada-tara, yang dibuktikan dengan kekehnya para pecandu rokok, ber-agumentasi, menjadikan tindakannya itu sebuah legitimasi .

Dan tersirat hanya ingin menyampaikan pesan kepada saya “Tolong jangan urusi masalah kami ini, bro.’

Baiklah! Dan semakin kesini, saya merasakan jika jawaban mereka terlihat kompak deh dalam menggunakan pola narasi sama. Yakni menonjolkan sisi ekonomi dan banyak menitipkan partisipasi yang selalu dimanjakan oleh industri rokok tadi, ya untuk memberi subsidi pada kegiatan apa saja!

Namun ada juga siih perokok yang tidak begitu vocal mengusung narasi itu, dan malahan tidak mengerti apapun soal itu. Dan hanya diam-diam merayap, namun terlihat aktif melahap satu-dua keteng rokoknya itu, yang terjepit di bibirnya.

Mungkin mereka adalah pecandu pemula yang baru memulai menikmati candu rokok itu ya? Dan wow ternyata para pecandu kelas ini jumlahnya cukup banyak.

Dan merekalah pecandu rokok pemula yang berusia muda, berusia 10-18 tahun yang ditaksir berjumlah 9.1% lewat Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) Nasional 2018.

Wajar saja sih jika di seusia mereka dianggap sangat reaktif melihat aktor atau aktris beken idolanya, yang jua ikut nongkrong dengan menghisap sebatang rokok dengan brand sama di ruang publik.

Bisa saja membuat keyakinan menghisap rokok itu, keren tiada duanya. Padahal ya rasanya kurang lebih sama! Lho kok saya tau? Anuu..

Nah sampai di sini kita sepertinya sudah berasa capek, untuk menjadi TOA mengharap kebiasan merokok di sekitar kehidupan kita bisa ramah dan berkurang atau berhenti sama sekali ya?

Dan satu-satunya cara ya, mendorong isu ini, agar ada aturan kebijakan daerah yang tegas, berupa sanksi. Iya buat siapa sajalah, yang terlibat dengan masifnya industri rokok ini dengan sengaja.

Termasuk ya malah Bupati-nya, Walikota-nya atau Gubarnurnya sendiri, jika terlibat. Akh, keliahatan kejam sekali ya?

Eh, namun Kota Sawahlunto Kota kecil yang terdapat di Sumatra Barat, sudah berani tega kok memperoduksi kebijakan memutus mata-rantai aktifitas merokok. Dengan menghentikan publikasi iklan apa saja yang berkaitan dengan rokok di penjuru kota itu. Iya lewat kebijakan Perwako no 70 tahun 2019 itu.

Alasannya cuma satu, ingin membebaskan generasi muda dari godaan jeratan candu rokok itu titik.

Hal ini menarik sekali dibahas sih? Untuk menyambung perbincangan Ruang public Radio KBR yang mengangkat tema Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok. Ditemani mbak Nahla Jovial Nisa, Koordinator Advokasi Lentera Anak, dan juga Dedi Syahendri, Kepala Dinas Sosial PMD-PPA Kota Sawahlunto. Pasti seru! Buktikan aja!

Hak otonomi mengejar pundi, untuk adil berbagi subsidi!

Demokrasi setidaknya sudah memberikan amunisi kepada daerah untuk bisa menentukan diri secara mandiri, ya apalagi kalau bukan mencari pundi dalam APBD mereka, setinggi-tingginya.

Ya termasuk membuka diri pada investasi rokok. Karena ya tentu, investasi ini, sangat diharapkan bannyak daerah dan memang tidak terlarang kok oleh negara!

Karena ya ujungnya, hasilnya nanti akan bisa dikembalikan lagi kok ke masyarakat daerah, untuk satu tujuan yakni kesejahteraan.

Salah satunya yakni tersedianya akses fasilitas kesehatan yang mudah diakses, murah, dan gratis bahkan. Harapannya agar masyarakatnya bisa sehat-walafiat selalu kan? Dan ternyata dana yang disediakan dan dihabiskan untuk kesehatan ini tidaklah sedikit.

Kota Samarinda, salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur -tempat domisili saya ini- juga pernah menawarkan fasilitas itu. Wajarlah karena notabene Samarinda masuk ke dalam Provinsi Kalimantan Timur yang ber-SDA melimpah, dan berkantong tebal.

Nah ditahun 2000-an -seingat saya- hingga 2015-an. Pemerintah Samarinda sudah mengeluarkan kebijakan populis, dimana masyarakat kota bisa mengakses fasilitas Kesehatan dengan gratis yang didukung dengan APBD kota Samarinda, yang banyak ditopang oleh eksploitasi SDAnya. Fasilitas itu bernama Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Nah dalam konteks kesehatan ini, tentu bisa kita hubungkan dengan penyakit yang berhubungan dengan Rokok? Karena pasti ongkos pengobatan penyakit kronis yang bersautan dengan aktivitas merokok ini, tentu sangat besar.

Sebut saja, kanker paru-paru, Ispa, asma, Diabetes, Ginjal sampai Hipertensi yang bisa menyulut komplikasi. Sampai masalah Impotensi.

Data dari Kementrian kesehatan di Tahun 2017 jumlah kasus penyakit yang disebabkan oleh rokok dan tembakau baik rawat jalan atau rawat inap sudah mencapai lebih dari 5.159.627 kasus se-Indoensia.

Nah dari gambaran itu, kita  bisa breakdown jua, jumlah lonjakan pasien daerah Samarinda yang jua membanjiri rumah sakit yang ada di Samarinda, dalam rentan waktu diberlakukannya Jamkesda.

Tentu dengan rupa penyakit, yang bisa juga berpotensi mendapati penyakit yang disebabkan oleh aktivitas merokok tadi kan?

Akhirnya APBD Samarinda Sebagian besar tersedot untuk menalangi tanggungan Rumah sakit senilai Rp 154 Miliar di tahun 2015 lewat program andalah pemerintah kota Samarinda, yakni Jamkesda itu.

Pemerintah kota Samarinda kerepotan menalangi tagihan Rumah sakitnya, dan akhirnya hanya mencicilnya, karena dananya juga harus berbagi untuk pembangunan daerah lainnya. Pada akhir 2016, program Jamkesda akhirnya dihapuskan total, dan beralihlah ke BPJS.

Nah, poinnya menurut saya, Hak otonomi memang selalu berbicara tentang pilihan kan? Pilihan untuk memperkaya APBD untuk kesejahteraan rakyat. Namun tidak salah jua, Pemerintah harus bisa memperhatikan pencegahan keselamatan warganya, dari kebijakan lainnya.

“Kita kehilangan 32 juta -dari potensi iklan rokok-, tapi bisa menyelamatkan anak Sawahlunto daripengaruh rokok ini,”

Dedi Syahendry, kepala Dinas Sosial Sawahlunto

Ini adalah satu sisi, yakni sisi Kesehatan, yang bisa saya pilihkan dari kebijakan di kota Samarinda ini sih. Terkait Hak Otonomi yang -terus saja- memanjakan masyarakat dengan subsidi -kesehatan- tanpa adanya pertimbangan kebijakan pencegahannya.

Nah masih dalam konteks Kesehatan ini,saya pikir, kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor (IPS) dan Kawasan Tanpa Rokok KTR, bisa saja menjadi solusi dalam mengurangi beban Pemerintah daerah Samarinda.

Dan akhirnya bisa menjadikan masyarakat -seharusnya- lebih perduli pada kesehatan diri masing-masing dan menjauhkan diri dari potensi penyakit akibat candu rokok tadikan?

Terlebih bisa melindungi generasi muda kita dari bahaya candu rokok! Lumayan kan, banyak sekali dana APBD yang bisa diselamatkan untuk menghemat pembiayaan rumah sakit, terlebih membiayai kesehatan pasien perokok. Nah apakah ini terlambat untuk dilakukan? Belum dong?

Kota layak anak, hanya label pencitraan daerah?

Nah dan di tahun 2018, akhirnya kota Samarinda mendapat juga penghargaan yakni kabupaten/kota layak anak lho! Bersama 51 kab/kota lainnya. Ya meski levelnya hanya peringkat Madya sih.

Predikat Kota layak anak pasti memunculkan banyak tafsir, utamanya ya tentu tumbuhnya kepedulian Pemerintah daerah Samarinda terhadap hak-hak anak, termasuk menjauhkan budaya merokok yang bisa dimunculkan dari iklan rokok tadi!

Ilustrasi korankaltim.com

Oleh karena itu, predikat Kota layak anak ini memang pantas dibilang bergengsi sekali diperebutkan oleh banyak daerah di Indonesia. Terutama sosok pemimpinnya, yang bisa dijadikan CV, mengisi pencapainya selama memimpin dan -pasti- jua bisa berguna pada pesta demokrasi mendatangkan? Atau apapun itu sih! Hiks

Dan ada lima peringkat sih yang diperebutkan dalam apresiasi kota layak anak ini, yakni peringkat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan paling top adalah peringkat Paripurna.

Dan sampai saat ini belum ada Kabupaten/Kota yang mendapatkan ranking Paripurna. Karena adanya seleksi penilaian yang ketat.

Dua diantaranya adalah Pemerintah daerah harus menyediakan Kawasan Tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok dari 24 indikator kabupaten/kota layak anak itu

Di tahun 2019 lalu, akhirnya hanya kota Surabaya, Surakarta dan Denpasar sajalah yang bisa menggondol Kota layak anak pada katagori peringkat utama saja sih.

Nah lewat apresiasi ini, tentu Negara sudah menyadari jika generasi muda adalah investasi yang sangat mahal di tengah derap laju hak otonomi yang lebih mendahulukan investasi.

Dan memang larangan investasi dan publikasi terkait rokok di tingkat nasional, masih berupa pembatasan iklan saja di ruang public, bukan penghapusan total. Dan selanjutnya, Pemerintah pusat sudah menyerahkannya kembali kepada daerah masing-masing, sebagai tindak lanjutnya.

Nah yang ditakutkan , bilamana pencapaian daerah mengejar predikat Kota Layak Anak untuk hal formalitas, ikut-ikutan dan beradu gengsi, dan malah tidak menelurkan essensi, ini bisa menjadi sia-sia belaka!

Data dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) yang berjudul The Tobacco Control Atlas ASEAN Region, menunjukkan persentase remaja Indonesia berusia 13-15 tahun yang merokok sebesar 19,4%. yang tertinggi di antara negara ASEAN.

Ilustrasi katadata.co.id

Nah Kementrian Kesehatan juga pernah merilis riset jika tren perokok muda mengalami peningkatan. Di tahun 1995 ada sekitar 27% penduduk di usia 15 tahun ke atas yang merokok. Angka itu meningkat menjadi 34.2% di tahun 2007 dan meningkat lagi menjadi 36.3 % di tahun 2013. Mungkin sekarang lebih tinggi lagi kan?

Angka-angka ini bisa menjadi penting, bagaimana, sekali lagi, generasi muda dalam kategori ‘anak’ harus terlindungi dari bahaya merokok yang Sudah menjadi rahasia umum sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.

Dan diharapkan daerah menjadi garda terdepan, dalam menelurkan kebijakan yang efektif, meski masih terkesan formal dalam serius menjadikan kotanya daerah yang benar-benar layak anak Paripurna!

Meski untuk mencapi ke level itu, tidaklah mudah. Namun prestasi itu, tentu menjadikan pengalaman berguna bagi penularan pencitraan diri yang positif bagi daerah ke daerah lain? Dan bisa diikuti oleh banyak pemimpin daerah lainnya, harapannya.

Saatnya Rokok menjadi isu penting daerah?

Nah saya beranggapan, -bisa saja- Kota Samarinda, sudah jua menjadi tersadar dari kebijakan populis terdahulu. Dimana Kesehatan masyarakat juga harus ditopang dengan kebijakan pencegahan.

Utamanya ya pencegahan penyakit yang berasal dari rokok ini. Dan buahnya sudah terasa manis dengan penghargaan kota layak anak tadi.

Jika ditelusuri sebenarnya Samarinda sudah menerbitkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok kok. Di dalamnya telah mengatur jelas soal kawasan publik mana saja yang tidak diperolehkan ada asap rokok. Meski efektivitasnya jua belum maksimal sih! Namun ini sudah menjadi proses awal, untuk terus dikawal.

Salah satunya penerapannya di lingkungan kantor pemerintahan Kota Samarinda. Dengan pertimbangan bahwa aparatur pemerintah selama ini menjadi figur panutan bagi masyarakat umum, sehingga larangan merokok di kawasan publik tertentu itu bisa dimulai oleh para pegawainya. Sepakat lah!

Lalu ada juga di tahun 2016 Pemerintah Samarinda sudah mengeluarkan surat edaran larangan merokok di lingkungan kantor Pemerintahan bagi seluruh pegawai negeri sipil (pns) maupun masyarakat. Dan berlaku per 1 Sepetember 2016.

Surat edaran dengan nomoar 444/3759/102/2016 itu terdapat 6 aturan yang mengikat, yakni, Pertama, sang pimpinan wajib melarang staff dan pegawainya untu tidak merokok di tempat kerja. Kedua, pemimpin, wajib menegur atau memperingatkan dan mengambil tindakan jika terbukti staff merokok di tempat kerja.

Ilustrasi freepic

Ketiga, staff juga bisa memberikan teguran dan melaporkan kepada pimpinan jika menemukan ada yang merokok di tempat kerja. Keempat, Pemimpin harus mengambil tindakan atas laporan para staff tadi.

Kelima, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membuat tim satuan tugas untuk memantau dan memastikan berjalannya pelaksanaan Kawasan tanpa rokok atau KTR di lingkungan kerja masing-masing.

Enam, melaksanakan pertutan walikota samarinda nomor 51 tahun 2012 tentang Kawasan tanpa rokok dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.

Nah jika Perwali Samarinda soal Kawasan bebas rokok, dan juga edaran larangan merokok -meski belum maksimal- dalam upaya pencegahan di lingkungan Pemerintahan Samarinda, sudah dilakukan.

Pemerintah pusat tidak ada yang melarang rokok, diserahkan ke daerah,”

Nahla Jovial Nisa, Kordinator Advokasi Lentera Anak.

Mungkin saatnya didorong kembali soal kebijakan lainnya yakni, kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor (IPS) yang mengatur pembatasan -atau malah- penghapusan kontribusi iklan industri rokok dalam kegiatan apapun, termasuk iklan? Iya seperti Kota Sawahlunto tadi.

Iklan rokok masih ditemukan dnegan mudah di titik keramaian kota Samarinda
Iklan rokok masih ditemukan dnegan mudah di titik keramaian kota Samarinda I Dokumen Pribadi

Bisa saja dengan kebijakan itu, Tahun depan Samarinda bisa saja berharap untuk mendapatkan penghargaan kota layak anak Paripurna? Dan menjadikan kota Samarinda ini menjadi ikon daerah tanpa asap rokok!

Tapi berat gak sih ya? Terlebih dilakukan di masa Pandemi ini, dimana kas APBD banyak memerlukan pundi dana ya dari mana saja, terutama uluran tangan industri rokok tadi?

Menanti Terobosan Kebijakan Tentang Pelarangan Iklan Rokok, segera!

Stimulus apresiasi kota layak anak, tentu saja menjadi hal positif dalam menggoalkan tujuan untuk mengurangi dampak buruk rokok lewat iklan rokok bagi generasi muda kita.

Ada studi Surgeon General Amerika Serikat, jika iklan rokok mendorong anak-anak untuk mencoba merokok untuk serta menganggap rokok adalah hal yang wajar.

Dan disinyalir inilah salah satu faktor yang memicu naiknya angka perokok anak di Indonesia hampir dua kali lipat pada tahun 2018. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) Nasional 2018 mencatat jumlah perokok anak usai 10-18 tahun mencapai 9.1%.

Menurut pakar kesehatan, dari 100% bahaya asap rokok, hanya 25% yang dirasakan oleh perokok aktif. Sebanyak 75% bahaya asap rokok justru menerpa orang yang terpapar asap rokok orang lain (perokok pasif). Padahal, dalam asap rokok terdapat sekitar 4.000 senyawa kimia yang berbahaya

selanjutnya lagi, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2013, populasi perokok pasif di Indonesia mencapai 96,9 juta jiwa. Terdiri atas 30,2 juta jiwa laki-laki dan 66,7 juta orang perempuan.

Nah fakta-fakta ini bisa menajdi rujukan jika kebijakan tentang pelarangan iklan rokok di daerah menjadi perlu untuk dilakukan. Mengingat dampak buruk rokok yang sudah kita ketahui dan merugikan.

Dan pemerintah setidaknya bisa membuat kebijakan yang out the box yang bisa efektif menurunkan candu rokok ke generasi muda selanjutnya. Seperti salah satu cara Pemerintah Bone Bolongo, misalnya yang berencana mengeluarkan nama dari warga penerima bantuan iuran (PBI) jika mereka adalah seorang perokok.

Grafik ilustrasi  perokok pasif Indonesia menurut kelompok umur
Ilutrasi katadata.co.id

Sehingga selain berstatus miskin, calon penerima bantuan PBI, juga harus diperiksa status gaya hidupnya, apakah dia seorang perokok sebelum bisa masuk dan terdata di PBI pemerintah daerah itu.

Nah dengan cara ini, dan kebijakan formal yang sudah dilakukan daerah untuk mendapatkan predikat kota/kabupaten layak anak, bisa terus menekan pengaruh dan dampak buruk rokok untuk masa depan generasi muda dan Kesehatan orang tua kita dari gaya hidup merokok kan?

Ilustrasi pexels.com
Ilustrasi pexels.com

Dan akhirnya bisa jua menekan perkembang-biakan bisnis rokok yang terus menggurita di negara kita.

Jika masih bertanya untuk meriviw pada sisi-sisi ekonomi yang hilang akibat kebijakan ini, tentu saja kita akan terus dan kembali lagi mengulang perdebatan hebat di atas.

Dan tidak menemukan titik temu dalam memberangus pengaruh iklan rokok dan terus menjadi model pada gaya hidup kita, termasuk anak-anak kita nanti.

“Saya sudah berbagi pengalaman pribadi untuk #putusinaja hubungan dengan rokok atau dorongan kepada pemerintah untuk #putusinaja kebijakan pengendalian tembakau yang ketat. Anda juga bisa berbagi dengan mengikuti lomba blog serial #putusinaja yang diselenggarakan KBR (Kantor Berita Radio) dan Indonesian Social Blogpreneur ISB. Syaratnya, bisa Anda lihat di sini (beri link artikel persyaratan ini).”

Alfian Arbi

Easatborneo.my.id

Kamu juga harus baca artikel ini!

error: Content is protected !!